Jumat, 23 Maret 2012

Fidyah dan Dam

Faktor-faktor yang memwajibkan seseorang yang berikhram membayar Fidyah dan Dam adalah sbb:
  1. Melanggar kesucian ikhram / melanggar larangan ikhram; mencukur rambut, memotong kuku, pakaian ikhram yang berjahit, memakai wewangian, jima', maupun memburu binatang.
  2. Meninggalkan salah satu wajib haji atau umroh (misal: ihkram di miqat, melempar jumrah, mabit di Mina,dll)
  3. Kehabisan waktu atau tertahan sewaktu melakukan ibadah Haji.
  4. Dam haji Tammattu' dan haji Qiran.  Jama'ah haji dari Indonesia yang dikelola pemerintah mengikuti cara haji Tammattu', sehingga wajib membayar Dam.
Fidyah karena melakukan kesalahan seperti pada item no. 1 ada tiga pilihan yang bisa dilakukan, yaitu: berpuasa selama tiga hari, memberi makan enam orang miskin, atau menyembelih seekor kambing. Sebaiknya ditanyakan kepada pembimbing haji apabila melakukan kesalahan ini.
Fidyah karena melakukan kesalahan pada item no. 2 adalah wajib membayar Dam berupa Hadyu (hewan qurban). Jika tidak mampu ia wajib berpuasa selama sepuluh hari (tiga hari selama musim haji dan tujuh hari sepulangnya di tanah air).
Fidyah karena melakukan kesalahan pada item no. 3 adalah wajib membayar Dam berupa Hadyu. Namun ada juga yang berpendapat memberikan makanan pada orang miskin (mahzab Syafi'i), sebaiknya ditanyakan ke pembimbing haji.
Fidyah karena melakukan kesalahan pada item no. 4 adalah wajib menyembelih Hadyu (hewan Qurban) seperti dalam firman Allah SWT : " Siapa saja yang ingin melakukan Umroh sebelum Haji (di dalam bulan Haji = Haji Tamattu'), wajib baginya menyembelih Qurban yang mudah didapat." QS: Al Baqarah/2 : 196.

Bagaimana cara pembayaran Dam ?

Selain dengan melakukan atau berupa tindakan, pembayaran Dam menurut para Ulama dapat berupa uang yang senilai dengan harga Dam tersebut. Pembayarannya pun bisa dilakukan sendiri atau melalui badan lain misalnya Bank. Di Mekah pembayaran Dam dapat dibayarkan melalui Bank Islam seperti Adahi.

Untuk Hadyu (hewan Qurban) bagi jama'ah yang mengikuti KBIH biasanya pembelian hewan dikoordinir oleh KBIH sehingga tidak perlu mencari sendiri di sana. Bagi haji non KBIH tidak perlu kuatir, anda bisa bergabung dengan pengurus haji (PPIH) di kloter anda atau membeli sendiri ke pasar/peternakan dan bahkan bisa menyembelih sendiri. Atau dibayarkan ke Bank Islam (Adahi) yang ada di Mekah maupun Madinah.

Pembayaran Hadyu melalui Bank Islam - Adahi.
Ada beberapa tempat pembayaran Hadyu melalui Bank Islam salah satunya Adahi yang lokasinya berada di Mall dekat Masjidil Haram. Waktu pembayaran adalah sebelum pelaksanaan Haji dimulai karena hewan Hadyu ini harus disembelih pada hari Raya Qurban. Beberapa keunggulan dari pembayaran hadyu melalui Bank Islam adalah sbb:
  • Transparasi biaya. Harga hewan, biaya penyembelihan dan pengelolahan sampai biaya transportasi dan distribusi yang tercantum pada kupon/voucher pembayaran hadyu.
  • Pelaksanaan diawasi oleh special committee dari Islamic Development Bank dan Pemerintahan Saudi.
  • Daging kurban dibagikan pada penduduk miskin di tanah Haram dan kelebihan/surplus daging akan dikirimkan ke penduduk muslim yang miskin di berbagai negara.
  • Voucher/kupon hewan kurban (hadyu)
  • Kunjungan ke tempat penyembelihan (bila menginginkan) akan diatur melalui Hajj missions.   
 
Pembayaran Dam adalah merupakan salah satu kesempurnaan haji, sehingga perlu mendapat perhatian dari calon  haji.